Flamboyannews.com, Kaur – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur Noprin Aidi mengajak warga Kabupaten Kaur memasang Bendera Merah Putih di depan rumah dan tempat usaha masing – masing
Pemasangan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus memang harus dilaksanakan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke -78. Ini merupakan wujud kita menghargai perjuangan para pahlawan
Baca Juga : Pemprov akan Terbitkan SE, Gas LPG 3 Kilogram di Bengkulu Selatan Masih Langka
“Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023,” jelasnya
Baca Juga : Biaya, Syarat, dan Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak Terbaru 2023, Segini Rinciannya
Di ungkapkan Novrin lantaran baru awal Agustus, masih minim sekali masyarakat yang mengibarkan bendera merah putih di lingkungan rumahnya masing-masing.
“Untuk itu kita mengingat kepada Camat dan Kepala desa agar proaktif mengingatkan warga di wilayah masing-masing untuk memasang Bendera Merah Putih,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemprov Lampung Usulkan Tol Lampung Langsung ke Bengkulu
Noprin menambahkan tidak ada alasan warga kabupaten Kaur tidak memasang bendera karna pemkab telah menyerahkan 2000 bendera merah puti berapa waktu lalu , diserahkan secara simbolis kepada perwakilan camat se-kabupaten kaur,” pungkasnya
Dirinya meminta masyarakat untuk segera memasangkan bendera sebagai wujud bangga menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia. (Sulistini)
Editor : Gina Rivaldo












