Flamboyannews.com, Seluma – Sebuah kontroversi terkait kepemilikan dan penggunaan tanah yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pemerintah di Kabupaten Seluma telah muncul ke permukaan.
Perselisihan ini melibatkan tokoh-tokoh penting, termasuk mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH, atau Ujang Puguk, Jumat (22/09/2023)
Baca Juga: Tangkap Residivis Narkoba, Penjualan Sabu di Rumah Makan Bengkulu
Ujang Puguk telah menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma terkait status tanah yang menurutnya masih menjadi milik atau pinjaman dari pihaknya.
Dalam suratnya, ia meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma mengembalikan atau mengosongkan tanah-tanah yang telah digunakan untuk berbagai fasilitas pemerintah, termasuk kantor camat, puskesmas, dan sekolah.
Tanah-tanah tersebut juga termasuk aset penting seperti kantor Badan Pusat Statistik (BPS), kantor eks DPMPTSP yang kini menjadi Bawaslu Kabupaten Seluma, serta beberapa institusi pendidikan seperti SMKN 1 Seluma dan SMPN di Kelurahan Puguk.
Ujang Puguk menuntut agar jika tidak ada pemulihan atau ganti rugi yang memadai, tanah-tanah tersebut harus dikosongkan dalam waktu tiga bulan sejak surat tersebut ditujukan.
Baca Juga: TMMD Kodim 0408 BS/Kaur dan Goro di Masjid Durul Iman, Desa Kembang Ayu
Isu ini telah menciptakan kegemparan di masyarakat, terutama karena menyangkut aset publik yang sangat vital.
Permasalahan ini juga menciptakan tanda tanya di benak masyarakat terkait bagaimana hal ini bisa terjadi setelah bertahun-tahun Kabupaten Seluma berdiri.
Penyelesaian adil atas permasalahan ini sangatlah penting. Proses hukum yang transparan dan melibatkan seluruh pihak terkait perlu dijalankan untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan masyarakat dan pemerintah daerah.
Semoga penyelesaian yang baik dapat ditemukan sehingga stabilitas dan ketentraman daerah tetap terjaga.
Editor : Gina Rivaldo












