Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong, 2 Tersangka Ditahan

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2023 saat akan dimasukan ke dalam mobil tahanan, Rabu (27/09/2023).Flamboyan Foto/Suprayogi
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2023 saat akan dimasukan ke dalam mobil tahanan, Rabu (27/09/2023).Flamboyan Foto/Suprayogi

Flamboyannews.com, Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, (27/09/2023). Selain menetapkan tersangka, keduanya juga langsung dilakukan penahanan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Rejang Lebong.

Baca Juga: Vonis Kasus Pungli SK PPPK Nakes, Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan MH, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan adalah ID dan AR.

ID adalah Direktur CV Cahaya Riski yang bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, sedangkan AR adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“Pasca serangkaian pemeriksaan, termasuk terhadap saksi-saksi, hari ini kami menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong. Ada dua tersangka yang kami tetapkan dan lakukan penahanan,” terang Kajari.

Penahanan kedua tersangka dilakukan segera untuk mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dapat mempengaruhi proses penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

Proyek pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong pada tahun 2020 memiliki nilai sebesar Rp 4,6 miliar, dengan dugaan korupsi mencapai Rp 500 juta.

Baca Juga: Sinergi Masyarakat Desa Kembang Ayu dan TNI, Penyuluhan Wawasan Kebangsaan dalam TMMD ke-118

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Albert SE SH AK, mengungkapkan bahwa sebelum menetapkan dua orang tersangka, pihaknya telah memeriksa 24 saksi terkait proses lelang hingga serah terima bangunan.

“Total ada 24 saksi yang kami mintai keterangan mulai dari proses lelang hingga serah terima bangunan,” ungkap Albert.

Editor : Gina Rivaldo