Kaur  

Kasus Honorer Siluman Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2023 di Kabupaten Kaur

lustrasi, Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2023 di Sekolah Negeri, Dapodik 5 Guru justru di Sekolah Swasta, Rabu (25/10/2023).Flamboyan Foto/Sulistini
lustrasi, Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2023 di Sekolah Negeri, Dapodik 5 Guru justru di Sekolah Swasta, Rabu (25/10/2023).Flamboyan Foto/Sulistini

Flamboyannews.com, Kaur – Kabar mengenai ‘honorer siluman’ yang berhasil lolos seleksi administrasi PPPK 2023 di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, ternyata bukan sekadar isapan jempol.

Terbaru, informasi mengungkap bahwa lima guru yang sebelumnya mengajar di sebuah sekolah swasta dan terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) sekolah tersebut, tiba-tiba berhasil lolos administrasi PPPK 2023 untuk sebuah sekolah negeri.

Baca Juga: Persiapan Meriah Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 di Kabupaten Mukomuko

Situasi ini jelas melanggar persyaratan dan peraturan yang mengharuskan para honorer untuk terdaftar dalam dapodik sekolah negeri agar dapat mengikuti seleksi PPPK 2023.

Wakil Humas SD IT Insan Kamil, Jhon Sahputra, didampingi oleh Wakil Kesiswaan Didik Riyadi, memberikan pengakuan terkait informasi tersebut. Mereka mengonfirmasi bahwa lima guru yang sebelumnya mengajar di SDIT Insan Kamil tidak memberitahukan bahwa mereka mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2023.

Selama ini, kelima guru tersebut tercatat dalam dapodik SDIT Insan Kamil. Dari kelima guru tersebut, salah satunya telah mengajukan pemindahan dapodik, sementara empat guru lainnya belum pernah mengajukan pemindahan dapodik dan masih terdaftar dalam dapodik SDIT Insan Kamil.

Jhon Sahputra mengakui bahwa sekolah tersebut telah mengalami kecolongan karena aturan yayasan yang menyatakan bahwa untuk keluar dari dapodik, harus diajukan terlebih dahulu dan biasanya dilakukan setelah ujian sekolah.

Baca Juga: Keprihatinan Terkait Informasi Begal Sadis di Kota Bengkulu

Untuk mengatasi situasi ini, mereka berencana untuk melakukan pembahasan antara SDIT Insan Kamil dan pihak yayasan untuk memeriksa apakah ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh para guru tersebut.

Selain itu, pihak sekolah juga mengakui bahwa proses pemindahan dapodik mungkin melibatkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur. Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan peraturan dalam seleksi guru PPPK agar proses tersebut berjalan dengan adil dan transparan.

Editor : Gina Rivaldo