Flamboyannews.com, Bengkulu Selatan – Kabupaten Bengkulu Selatan kembali dilanda peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam satu bulan terakhir, sudah tercatat 8 kejadian Karhutla yang telah ditindaklanjuti oleh pihak Satgas Damkar Bengkulu Selatan, Minggu (24/09/2023).
Dua peristiwa Karhutla terjadi di daerah tersebut. Peristiwa pertama terjadi di Desa Limus, Kecamatan Kedurang Ilir, sekitar pukul 23.40 WIB. Lokasi kejadian ini berdekatan dengan pemukiman, yang membuat warga menjadi panik.
Tim Satgas Damkar berhasil memadamkan api setelah berjuang selama tiga jam.
Peristiwa Karhutla kedua terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Jalur 2, Gunung Ayu, Kota Manna.
Lokasi ini sebelumnya juga pernah mengalami Karhutla pada Minggu (17/9/2023). Satgas Damkar membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk memadamkan api di lokasi ini.
Erwin Muchsin SSos, Kasat Pol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan selama musim kemarau guna mencegah terjadinya Karhutla. Hingga September ini, sudah tercatat 8 peristiwa Karhutla.
Kapolres Bengkulu Selatan melalui Kapolsek Kota Manna, AKP Sandi Indrajati Wiguna SIK, menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait peristiwa Karhutla di Jalan Jalur 2 Gunung Ayu.
Hal ini dilakukan karena peristiwa kebakaran terjadi secara berulang di lokasi yang sama, diduga ada unsur kesengajaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Melantik Arif Gunadi sebagai Penjabat Wali Kota Bengkulu
Pelaku Karhutla dapat dijerat dengan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sandy menekankan pentingnya mematuhi undang-undang ini demi keselamatan lingkungan dan masyarakat. Dengan kejadian ini, perlu kesadaran bersama untuk melindungi lingkungan dari ancaman Karhutla.
Editor : Gina Rivaldo












