Flamboyannews.com, Bengkulu Selatan – Seorang pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berinisial EM (27), warga Desa Keban Jati, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, mendapati dirinya dalam situasi sulit ketika dia tertangkap basah saat beraksi selama pertunjukan kuda kepang atau Kuda Lumping.
Perbuatan pelaku ini membuatnya menjadi target amuk massa sebelum akhirnya diamankan oleh polisi dari Kepolisian Polsek Sukaraja.
Baca Juga: Ratusan Petani Sawah Terancam Gagal Panen Akibat Krisis Air di Kecamatan Seluma Selatan
Peristiwa ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH, bersama Waka Polres, Kompol Tatar Insan, SH MH, di halaman Polres Seluma, Kamis (19/10/2023).
Kapolsek Sukaraja, Iptu Prengki Sirait, SH, dan Kasi Humas, Iptu Andi Winawan, SE MM, juga turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Kronologi kejadian berawal pada Minggu (15/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban yang bernama Senwa Juniarto sedang menikmati pertunjukan Kuda Lumping di rumah Suwito, yang berlokasi di RT 06 RW 02 Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Korban membawa sepeda motor Yamaha Vixion hitam dengan nomor polisi BD 5314 IC.
Saat pertunjukan berlangsung, korban pergi ke warung untuk membeli rokok. Dia meninggalkan sepeda motornya di tepi jalan, sekitar 40 meter dari lokasi pertunjukan, tanpa mengunci stangnya.
Namun, ketika kembali, korban mendapati kerumunan orang dan kehebohan di sekitar tempat parkiran.
Warga memberi tahu korban bahwa sepeda motor miliknya telah hilang, dan ada yang mencoba mencurinya.
Ternyata, pelaku bersama dengan rekannya telah merusak kunci sepeda motor korban menggunakan alat kunci T. Upaya pencurian ini tidak hanya melibatkan sepeda motor korban, tetapi juga sepeda motor lainnya yang diparkirkan di lokasi yang sama.
Baca Juga: Warga Kecamatan Napal Putih Bergantung pada Sungai untuk Air Bersih
Pelaku, yang pada awalnya datang untuk menikmati pertunjukan Kuda Lumping dengan temannya, tidak menyadari niat curiannya.
Dia membawa alat kunci T dari rumah dan menggunakannya untuk merusak kunci sepeda motor yang berhasil diincarnya.
Meskipun pelaku mengakui bahwa ini adalah aksi curanmor pertamanya, polisi akan terus menyelidiki kasus ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 5 KUHPidana Sub Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Editor : Gina Rivaldo