Flamboyannews.com – Kepahiang, Pada pelaksanaan Operasi Pekat Nala1-2019 yang digelar jajaran Polres Kepahiang selama 15 hari kedepan dari tanggal 28 April s/d 12 Mei 2019. Pada hari pertama pada pelaksanaan operasi yaitu Minggu malam (28/4/2019). Satgas Operasi Pekat Polres Kepahiang menyasar hotel, penginapan, panti pijat dan beberapa warung yang terindikasi menjual miras.
Pelaksanaan Operasi Pekat dengan sasaran penyakit masyarakat yaitu premanisme, perjudian, narkoba, asusila/prostitusi, minuman keras dan sajam. Kasatres Narkoba Iptu Rahmat, bersama KBO Sat Reskrim Iptu Tommy Sahri, pimpin pelaksaaan operasi di beberapa hotel dan penginapan di wilayah Polres Kepahiang. Dari hasil pemeriksaan petugas, belum ditemukan perbuatan kriminal seperti penggunaan Narkoba dan perbuatan asusila yang melanggar hukum.
“Semua hotel dan penginapan telah kita periksa termasuk di daerah pegunungan Bengkulu tidak luput dari pemeriksaan petugas kita di lapangan. Namun belum ditemukan tindak kriminal dan perbuatan asusila, “ jelas Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak.
“Namun pada saat petugas bergerak melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warung, petugas mengamankan 111 liter tuak yang merupakan miras tradisional hasil fermentasi air nira pohon aren. Dari warung milik AR (31) yang berlokasi di Kelurahan Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang telah kita amankan 70 liter tuak yang berada di dalam 2 jerigen dan dari warung HM (35) di Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang petugas kita mengamankan 41 liter tuak,” ungkap Kapolres Kepahiang.
Pada saat pelaksanaan operasi dikawasan Lapangan Taman Santoso yang sering digunakan sebagai tempat nongkrong para remaja. Hasilnya ditemukan ABG baik pemuda dan pemudi yang nongkrong di area gelap yang berada ditaman. Bahkan ditemukan dan adanya sebotol miras yang dibawa oleh 2 orang ABG. Selanjutnya petugas menyita miras dan membina para remaja tersebut dengan memberitahu orang tuanya untuk menjemputnya guna memberikan efek jera. (Rls)
SUMBER: Tribaratanewbengkulu.com












