Hukum  

Mantan Kadis PUPR Seluma Jadi Tersangka Kasus Penipuan

 

flamboyannews.com – Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Seluma Herawansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan pengadaan Iphone. Padahal, Herawansyah belum lama ini baru saja bebas menjalani hukuman kasus korupsi Jalan Nanti Agung – Dusun Baru Kabupaten Seluma.

Penetapan Herawansyah sebagai tersangka itu disampaikan oleh Kasubdit Jatrantas Polda Bengkulu AKBP Max Mariner,MH,S.IK, Kamis (25/10/2018), seperti dilansir dari situs Tribratanewsbengkulu.com.

Selain Herawansyah, Polda Bengkulu juga menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam kasus penipuan itu, namun tersangka itu kini menjadi DPO Polda Bengkulu.

Korban adalah Kadis PUPR Kepahiang
Dalam kasus penipuan itu, korbannya adalah Ir Ismail Hakim yang tak lain adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang. Ismail mengalami kerugian Rp 120 juta dalam kasus itu. “Sesuai dengan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kita menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penipuan pengadaan Iphone yang dilaporkan Maret 2017 lalu,” kata Max Mariners.

Penetapan tersangka tersebut menurut Max Mariners tidak sembarangan, melainkan telah melalui sejumlah tahapan dan proses panjang. Dimulai dari gelar perkara yang kemudian menyimpulkan Herawansyah sebagai tersangka dugaan penipuan setelah terpenuhi alat bukti.

Penetapan Herawasnyah sebagai tersangka telah sesuai dengan mekanisme, dimulai sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Herawansyah dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu. Setelah mengantongi bukti kuat, baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka sekitar dua bulan lalu, Herawansyah bakal datang memenuhi pemeriksaan penyidik didampingi penasihat hukum pada Selasa pekan depan. “Kemungkinan dia datang Selasa pekan depan didampingi penyidik,” kata Max Mariners.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peran masing-masing. Dijelaskan Max, tersangka yang masih DPO adalah orang sipil dan merupakan pelaku utama. Sementara Herawansyah berperan memperkenalkan korban Ismail Hakim dengan pelaku utama yang masih DPO. Lanjut Max, pengadaan Iphone tersebut bukan proyek dari negara melainkan swasta. “Pada intinya pengadaan tersebut berkaitan dengan bisnis, tersangka Herawansyah berperan memperkenalkan korban Ismail kepada pelaku yang masih DPO. Berkaitan dengan pasal, mereka berdua melanggar pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan,” papar Max Mariners. [Br]