FlamboyanNews.Com, Bengkulu – Hakim tunggal praperadilan pasutri oknum LSM tersangka dalam kasus tangkap tangan menetapkan permohonan praperadilan keduanya gugur pada sidang di PN Kepahiang Senin (2/9/19). Sebelumnya perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu dan keduanya telah mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, dan akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa pada hari Kamis 5 September 2019 yang akan datang.
Kedua tersangka perkara OTT yaitu S dan CS selaku pemohon praperadilan melalui kuasa hukumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk menggugurkan perkara OTT yang dilakukan Kejari Kepahiang karena para pemohon menganggap baik proses penetapan tersangka maupun penangkapan dan penahanan atas tersangka, hingga penggeledahan dan penyitahan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kepahiang tidak sesuai dengan aturan dalam KUHAP.
“Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) hurud D, uraian termohon dibacakan di persidangan. Dimana dalam suatu hal perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan permintaan mengenai praperadilan belum selesai, maka permohonan tersebut gugur,” sampai Hakim Erwin Zali, MH merupakan hakim pada sidang praperadilan.
Sementara itu, Tim Kejari Kepahiang selaku termohon yang diketuai Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan SH MH mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Hukum Acara Pidana yang berlaku.
“Praperadilan adalah hak yang bersangkutan, JPU pun siap menghadapi prosesnya,” ujar Rusydi.
Dibagian lain, Kuasa Hukum tsk S dan CS Firnandes M SH, MH menyampaikan pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut atas permohonan praperdilan. Ia menyebutkan keduanya telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan sebelumnya di PN Tipikor.
“Sesuai dengan hukum acara praperadilan yang dianggap gugur ini kita hormati prosesnya, nantinya terhadap materi ini akan kita sampaikan pada sidang pokok. Yaitu pada sidang pokok akan mengajukan eksepsi”.
Sumber : Bengkulu Today.Com












